Semua Bisa Kena RUU KUHP? Demokrasi ?
Semua Bisa Kena RUU KUHP?
Selamat datang teman-teman yang aku sayang, terima kasih sudah meluangkan waktu hari ini.Selain berharap mendapat support kalian, semoga persahabatan kita juga bisa selalu terjaga
Tidak ada kata selain terima kasih yang bisa aku sampaikan hari ini. Tanpa dukungan kalian, web ini bukanlah apa apa jadi, kali ini saya akan memberikan beberapa informasi terkait dengan Semua bisa kena RUU KUHP?.
Tidak ada kata selain terima kasih yang bisa aku sampaikan hari ini. Tanpa dukungan kalian, web ini bukanlah apa apa jadi, kali ini saya akan memberikan beberapa informasi terkait dengan Semua bisa kena RUU KUHP?.
Memang Kebebasan Berpendapat, Termasuk berexpresi Boleh di batasi, Seperti dalam Pasal 28j ayat 2 yang berbunyi :
“Seperti yang kita tau pada Pasal 28 J ayat 2 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Memang ada kata-kata dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan seterusnya, tetapi dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan, penghormatan tersebut itu kan sesuatu yang kemudian harus mendapatkan kualifikasi lebih jauh dari pembuat undang-undang atau pun ketika diuji oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sesungguhnya kita dapat liat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 28 J ayat 2 ini lah yang kemudian sering digunakan untuk memberi tafsir yang terlalu luas bahwa negara bisa memberikan pengaturan yang lebih jauh, dan akhirnya justru membatasi hak asasi manusia,” ucap Bivitri. Tapi dalam konteks ham pembatasan itu harus di atur oleh bebrapa prinsip. Diatur dalam :
Perlu ditanyakan ? apakah pembatasan kebebasan berbicara atas nama menjaga martabat lembaga negara ini beralasan dan dibutuhkan ? Perlu dibuktikan Ketiadaan aturan ini bakal merugikan lembaga dalam menjalankan fungsinya. dan apakah ini Proporsional ? Dalam arti tujuan yang akan dicapai tidak menjegal tujuan lain yang ingin dijegal ? dalam Hal ini juga termasuk Kebebasan berexpresi ? ingat, UUD 1945 Yang berbunyi
Pasal 28 UUD 1945, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Sakral Kalau Kita mengaku sebagai Negara Demokrasi. Tanpa kebebasan berserikat,Berkumpul, Serta Berpendapat tidak akan ada demokrasi Yang ada hanya demokrasi di atas Kertas.
“Seperti yang kita tau pada Pasal 28 J ayat 2 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Memang ada kata-kata dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan seterusnya, tetapi dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan, penghormatan tersebut itu kan sesuatu yang kemudian harus mendapatkan kualifikasi lebih jauh dari pembuat undang-undang atau pun ketika diuji oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sesungguhnya kita dapat liat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 28 J ayat 2 ini lah yang kemudian sering digunakan untuk memberi tafsir yang terlalu luas bahwa negara bisa memberikan pengaturan yang lebih jauh, dan akhirnya justru membatasi hak asasi manusia,” ucap Bivitri. Tapi dalam konteks ham pembatasan itu harus di atur oleh bebrapa prinsip. Diatur dalam :
- Reasonable atau beralasan
- necessary atau dibutuhkan serta
- proposional atau tidak berlebihan
Perlu ditanyakan ? apakah pembatasan kebebasan berbicara atas nama menjaga martabat lembaga negara ini beralasan dan dibutuhkan ? Perlu dibuktikan Ketiadaan aturan ini bakal merugikan lembaga dalam menjalankan fungsinya. dan apakah ini Proporsional ? Dalam arti tujuan yang akan dicapai tidak menjegal tujuan lain yang ingin dijegal ? dalam Hal ini juga termasuk Kebebasan berexpresi ? ingat, UUD 1945 Yang berbunyi
Pasal 28 UUD 1945, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Sakral Kalau Kita mengaku sebagai Negara Demokrasi. Tanpa kebebasan berserikat,Berkumpul, Serta Berpendapat tidak akan ada demokrasi Yang ada hanya demokrasi di atas Kertas.
Di Negara Demokrasi Kebebasan Berexpresi menjadi Hak Fundamental Bagi Pelaksanaan HAM yang lainnya, Termasuk Untuk Menyuarakan,memperjuangkan, berexpresi, Serta Hal-Hal lain Yang dapat membantu atau membangun sebuah Negara.
Apakah derajat Pembuat Undang-Undang lebih di utamakan ? Patut Untuk dipertanyakan ?
Penutup :
Sekian Admin sampaikan, Semoga Artikel ini Bermanfaat dan kita menjadi pribadi yang lebih Cerdas dalam segala sesuatu.
Tag : semua bisa kena,semua bisa kena,rkuhp,semua bisa kena najwa,demokrasi,pengertian demokrasi,apa itu demokrasi,prinsip demokrasi,demokrasi adalah,demokrasi abraham lincoln,asas demokrasi,apakah demokrasi di indonesia sudah berjalan dengan baik,demokrasi berdasarkan ideologi,demokrasi cenderung dikekang,ciri khas demokrasi pancasila adalah,demokrasi di indonesia

Post a Comment for "Semua Bisa Kena RUU KUHP? Demokrasi ?"